Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Hakim Putuskan Kelanjutan Sidang Pekan Depan

Ahok di Persidangan

Signifikan.com – Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan Sidang Pemeriksaan Perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan. Keputusan ini akan diambil dalam sidang putusan sela.

“Setelah majelis bermusyaswarah majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu bahkan aturannya mengikat. Maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Maka untuk sidang putusan akan kami tunda sidang ini, kami laksanakan Selasa pekan depan 27 Desember dengan perintah terdakwa tetap hadir,” ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di PN Jakut Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2016).

Dalam tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Ahok, tim jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
Jaksa menyebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukum tidak punya dasar hukum.

Karena itu, majelis hakim diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum dan melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

“Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur,” ujar jaksa Ali membacakan tanggapan atas eksepsi pegnacara Ahok.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,” kata jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,” tutur jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pekan lalu, Selasa, 13 Desember 2016.

Share

Posting Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Hakim Putuskan Kelanjutan Sidang Pekan Depan ditampilkan lebih awal di Berita signifikan.



This post first appeared on Signifikan.com - Portal Berita Terbaru, please read the originial post: here

Share the post

Jaksa Tolak Keberatan Ahok, Hakim Putuskan Kelanjutan Sidang Pekan Depan

×

Subscribe to Signifikan.com - Portal Berita Terbaru

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×