Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Guru sebagai Inovator Pembelajaran atau Peneliti?

Tags: guru

Keberadaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya digugat oleh PGRI. Melalui Ketua Umum Pengurus Besar-nya, Sulistiyo, kewajiban meneliti dan menulis karya ilmiah melalui publikasi ilmiah dinilai memberatkan. “Apalagi jika guru tidak melakukannya, lalu dia tidak bisa naik pangkat, bahkan tunjangan profesinya terancam tidak diberikan, sungguh kebijakan yang keliru dan menyengsarakan guru,” ujarnya sebagaimana dilansir berbagai media.

Jika guru diwajibkan melakukan penelitian, maka bisa berdampak pada gagalnya pelaksanaan tugas utama guru. Guru dan dosen memang pendidik, tetapi tugas utama guru itu berbeda dengan dosen. Guru, terang Sulistiyo, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ini terdapat dalam Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (1). Sedangkan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Ini berdasarkan Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 2.

Ditegaskan Sulistiyo bahwa peran guru itu bukan peneliti, bukan juga ilmuwan. Kalau guru harus juga melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, maka kegiatan itu tidak boleh menjadi kewajiban yang menghambat nasib guru jika dia sudah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik (www.republika.co.id).

Ya, ya, argumen yang disampaikan Sulistyo tidaklah berlebihan. Guru yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, jangan sampai terbebani oleh kewajiban tambahan untuk meneliti di luar tugas utamanya.

Nah, tugas guru untuk melakukan penelitian dan penulisan karya ilmiah, sebagai syarat kenaikan pangkat sebagaimana tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 dianggap sebagai “momok” bagi guru, sehingga guru terancam tidak bisa naik pangkat apabila kewajiban melakukan aktivitas publikasi ilmiah gagal dilaksanakan. Imbasnya, hak guru sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 14) untuk: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; dan (b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; gagal terwujud.

PTK sebagai Potret Guru Hebat?
Salah satu bentuk publikasi ilmiah yang wajib dilakukan guru adalah melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Awalnya PTK memang dimaksudkan untuk merangsang dan memotivasi guru agar melakukan penelitian untuk memperbaiki proses dan hasil pembelajaran di kelas. Namun, seiring dengan perkembangan dari waktu ke waktu, PTK dinilai sudah menyimpang dari kaidah-kaidah keilmuan yang wajib dijunjung tinggi. Proses plagiasi marak terjadi. Tingkat kejujuran guru sebagai peneliti dalam mengolah data pun diragukan integritasnya.

Ironisnya, Penelitian Tindakan Kelas (PTK) hingga saat ini dianggap sebagai satu-satunya instrumen yang mampu memotret guru hebat. Lihat saja dalam event lomba guru berprestasi, PTK selalu dinyatakan sebagai “entry-point” yang mampu mengangkat marwah guru.

Persoalannya, benarkah guru yang melakukan PTK benar-benar mencerminkan sosok guru hebat dan bermarwah tinggi? Kalau mau jujur, PTK yang selama ini “didewakan” sebagai “entry-point” guru hebat, dalam amatan awam saya, lebih banyak menampilkan “penelitian semu” yang berawal dari data penelitian yang rentan dimanipulasi. Dalam proses PTK, bukan hasil penelitian yang harus mengikuti pengolahan data yang sahih dan objektif, melainkan data yang ada diolah dan disesuaikan dengan hasil penelitian yang sudah didesain sebelumnya. Apa pun metode, model, atau media pembelajaran yang diteliti, selalu menunjukkan peningkatan hasil belajar yang signifikans. Sangat jarang, bahkan langka, guru peneliti yang secara jujur memaparkan bahwa metode, model, atau media pembelajaran yang diteliti tidak menunjukkan peningkatan hasil belajar, meskipun data yang dikumpulkan menunjukkan kenyataan sebaliknya.

Bagaimana mungkin dunia pendidikan di negeri ini bisa maju dan berkembang secara dinamis kalau bersumber dari data-data manipulatif dan rentan rekayasa? Bagaimana mungkin pembelajaran di negeri ini bisa ter-orkestrasi secara indah dan mengundang daya tarik peserta didik sebagaimana tergambarkan dalam pembelajaran quantum kalau pada kenyataannya hasil belajar peserta didik “dipaksa” mengikuti desain penelitian semu bernama PTK?

Saya bukan anti-PTK. Beberapa kali pernah menyusun PTK dan salah satunya pernah dibiayai oleh Balitbang Kemdikbud. Bahkan, jika dilakukan secara benar, PTK mampu memicu dan memacu semangat guru untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Namun, melihat kecenderungan hasil PTK yang sarat dengan rekayasa dan manipulasi belakangan ini, lantas hasil PTK dijadikan sebagai “entry point” untuk menunjukkan sosok guru hebat, sungguh, fenomena ini bisa jadi akan menjadi “racun” dalam dunia pendidikan kita.

Guru sebagai Inovator Pembajaran
Tanpa harus melakukan PTK, secara naluriah, guru sesungguhnya merupakan sosok inovator pembelajaran. Dari berbagai pengalaman yang ditimba selama melakukan proses pembelajaran di kelas, guru dengan sendirinya akan berupaya mencari inovasi dan terobosan baru untuk menginspirasi peserta didiknya menjadi generasi masa depan yang jempolan. Materi-materi pembelajaran yang selama ini sulit dicerna dan dipahami peserta didik, guru akan terus berupaya menemukan pendekatan, strategi, metode, dan teknik dalam sebuah model yang dianggap sebagai pembelajaran terbaik (best-practice) bagi peserta didiknya.

Jika dikaitkan dengan argumen yang disampaikan PB-PGRI, peningkatan profesionalitas guru idealnya perlu ada upaya serius untuk mengembalikan “khittah” guru sebagai inovator pembelajaran yang akan terus bergulat dengan berbagai model pembelajaran yang dibutuhkan peserta didiknya. Pengalaman guru yang dianggap sebagai model pembelajaran terbaik selanjutnya didokumentasikan dan didiseminasikan di kalangan rekan sejawat, sehingga tumbuh semangat untuk saling berbagi dan bercurah pendapat.

Upaya mendokumentasikan pengalaman terbaik guru idealnya juga tidak serumit sistematika dalam PTK; tidak perlu dibatasi dengan siklus yang acapkali membelenggu guru sehingga muncul fenomena rekayasa dan manipulasi data. Dalam laporan inovasi pembelajaran, cukuplah guru menggunakan sistematika yang cukup sederhana, tetapi lebih bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya. Yang dilakukan guru benar-benar riil, tidak ada batasan siklus, apalagi indikator penelitian. Yang dipaparkan guru dalam inovasi pembelajaran merupakan pengalaman pembelajaran terbaik dari sekian pengalaman yang pernah dilakukannya. Jika dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 ada ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tentang Publikasi Ilmiah, laporan inovasi pembelajaran bisa dijadikan sebagai alternatif pengganti PTK bagi guru yang keberatan melakukan PTK yang benar-benar sahih dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Inovasi pembelajaran dalam konteks ini jelas berbeda dengan karya inovatif, seperti: (a) menemukan teknologi tepat guna; (b) menemukan/menciptakan karya seni; (c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Seiring dengan dinamika dunia pendidikan yang makin rumit dan kompleks, perlu ada upaya serius untuk meningkatkan profesionalitas guru sesuai dengan “khittah”-nya. Selama ini kita sudah cukup risau dengan feneomena ujian nasional yang sarat dengan berbagai kecurangan. Jangan sampai guru yang berdiri diri di garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan, justru membiasakan dan membudayakan diri sebagai peneliti yang diragukan tingkat kejujurannya dengan merekayasa dan memanipulasi data PTK.

Ini artinya, upaya peningkatan profesionalitas guru menjadi sebuah keniscayaan sejarah. Memberikan ruang bagi guru untuk menjadi inovator pembelajaran ulung jauh lebih terhormat, bermarwah, dan bermartabat ketimbang menggiring mereka menjadi peneliti yang terus bersikutat dengan berbagai data yang rawan dimanipulasi dan direkayasa.

Nah, tetap semangat dan terus berkarya buat bangsa! ***



This post first appeared on Catatan Sawali Tuhusetya, please read the originial post: here

Share the post

Guru sebagai Inovator Pembelajaran atau Peneliti?

×

Subscribe to Catatan Sawali Tuhusetya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×