Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Istana Balas Dendam, Habib Rizieq Dipaksa Jadi Tersangka

Jakarta – KabarNet: Penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dianggap upaya pemerintah membalaskan dendam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kalah di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Begitu disampaikan Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan pers, di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017. “Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kekalahan Ahok di pilkada, dan dipenjaranya Ahok,” kata Eggy.

Eggi menuding Presiden Joko Widodo adalah aktor di balik kriminalisasi dan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Menurut dia, polisi hanyalah alat yang dipakai oleh penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq. “Maka kami minta Presiden Jokowi dengan amat sangat berhenti mengkriminalisasi ulama karena polisi ini adalah instrumen di bawah perintah presiden,” tegasnya.

Eggy menuturkan, telah membentuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis terkait penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka. Eggy menambahkan penetapan Habib Rizieq dapat menimbulkan ketersinggungan luar biasa bagi umat Islam dan merupakan pelecehan terhadap ulama. “Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. Kenapa? dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum,” katanya.

Selain Eggi, kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengaku heran dengan tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan kasus percakapan pornografi. Ia menduga bahwa penetapan ini tidak murni berdasar perkara hukum belaka, melainkan terdapat ‘pesanan’ dari pihak tertentu. “Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini,” ujar Kapitra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.

Ketika ditanya lebih detail mengenai pihak-pihak yang bermain dalam penetapan ini, Kapitra belum dapat memastikannya dalam waktu dekat. Kapitra mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan secara pasti pihak-pihak tersebut setelah adanya investigasi lebih lanjut. “Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapitra sangat menyayangkan sikap kepolisian yang cenderung abai terhadap aspek pembuktian. Kepolisian, lanjutnya, tidak dapat membuktikan waktu dan tempat terjadinya percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein. “Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum,” tegas Kapitra.

POLISI DIMINTA TANGKAP PENYEBAR FITNAH CHAT MESUM RIZIEQ-FIRZA

Aparat kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku penyebar fitnah dugaan chat mesum antara Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.

Adalah Direktur Eksekutif Kasta, Didi O Affandi yang mendesak polisi menangkap penyebar konten yang diduga pornografi itu. Didi mempertanyakan, mengapa korps Bhayangkara dengan mudah menangkap pelaku penyebar chat palsu Kapolri-Kabid Humas Polda Metro Jaya. Sedangkan penyebar chat diduga pornografi Risieq-Firza di “baladacintarizieq” tak bisa diungkap. “Jangan ditutup-tutupi dong. Tangkap pelakunya sekarang juga. Polri harus profesional,” kata Didi seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin malam 29 Mei 2017.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya sudah mengantongi orang yang menyebarkan chat masum tersebut. Menurutnya, hal itu diketahui pada saat ada warga Surabaya bernama Philip melaporkan ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam laporannya Philip mengaku akun media sosialnya telah disalin atau dikloning oleh seseorang dengan nama Steven Jong. “Jadi pelakunya adalah Steven Jong orang Surabaya, chat mesum diunggah di akun dia,” ujar Kapitra.

Dia pun berharap Polda Jawa Timur ‎bisa melakukan pengejaran terhadap Steven Jong. Karena dia adalah orang yang pertama kali menyebarkan dugaan chat berkonten pornografi itu. “Harusnya Polda Jawa Timur kan mengejar (Steven Jong), dan seharusnya diperiksa,” katanya.

Oleh sebab itu, Kapitra menilai ada keanehan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq ini. Pasalnya dalam kontruksi hukum sudah sangat jelas orang yang menyebar atau mendistribusikan pasti diperiksa untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.  Namun ini malah sebaliknya, orang yang diduga ada di chat mesum itu Habib Rizieq dan Firza Husein malah terus mondar mandir diperiksa Polda Metro Jaya. “Jadi ini penegakan hukum sudah sangat rancu,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’I mengatakan, penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan kriminalisasi ulama. “Sudahlah, ini kan rangkaian diskriminasi dan kriminalisasi yang tidak berhenti,” kata Syafi’i saat dihubungi.

Ia mempertanyakan penanganan kepolisian yang sangat berbeda dengan saat memproses kasus penistaan agama yang dilakukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari sana saja, sambung pria yang akrab disapa romo itu menunjukan adanya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ulama. “ketika penangan kasus Ahok yang di tersangka (duluan) kan si Buniyani yang dituduh sebagai penyebarnya, nah ini mana ?? Penyebar (chat) itu malah tidak seperti Buniyani. Ya sudah ini sebagai rangkaian besar dari diskriminasi dan kriminalisasi saja,” ujar politikus Gerindra itu.

Ketika ditanyakan, apa dampak besar yang akan terjadi pasca penetapan tersangka tersebut, Romo mengatakan akan ada dampak terlebih ketika masyarakat sudah mulai tidak merasa mendapatkan keadilan. “Semua efek akan terjadi terlebih ketika rakyat sudah mulai merasa tidak mendapatkan keadilan dan hanya diskriminatif, yang ada ketidaktenangan, seharusnya bukan ini yang jadi tujuan, penegakan hukum itu kan untuk menciptakan kedamaian, karna ada kepastian hukum dan keadilan, bila itu tidak ada maka tidak ada ketenangan dan situasi menjadi rawan,” pungkasnya.

Selain itu ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Muzzammil Yusuf merasa aneh dan mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Pasalnya polisi sampai saat ini belum menemukan siapa penyebar percakapan antara Habib Rizieq dengan Firza Husein itu. “Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka?‎ Saya bertanya saja nih,” ucap Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Muzzammil mempertanyakan kepolisian yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menjerat Habib Rizieq.

Berkaca dari kasus Buni Yani yang ditetapkan tersangka karena menyebar video Ahok yang dianggap menistakan agama, menurut Wakil ketua Komisi II DPR RI itu seharusnya penyebar chat mesum tersebut juga dijerat dengan UU ITE. “Saya nggak bicara gegabah atau tidak, tapi basis UU nya menyebabkan habib rizieq tersangka apa? Pasal penyebar? Atau apa? Itu dulu. Sekarang yang jadi persoalan kan penyebarnya. Itu dulu,” ucap Muzzammil.

Seperti diketahui, polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus fitnah dugaan chat mesum antara Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein. “Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Anehnya, PENETAPAN TERSANGKA INI DILAKUKAN KETIKA HABIB RIZIEQ BELUM SEKALIPUN DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM KASUS INI. [KbrNet/PosMetro]


Filed under: Nasional, PILKADA, Tokoh Islam, Ulama


This post first appeared on KabarNet.in, please read the originial post: here

Share the post

Istana Balas Dendam, Habib Rizieq Dipaksa Jadi Tersangka

×

Subscribe to Kabarnet.in

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×