Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Perjanjian Negara Islam Mengatur Kaum Yahudi di Madinah



b. Memecahkan Persoalan Orang-Orang Yahudi

Rasulullah Saw. memecahkan persoalan orang-orang Yahudi dengan membuat surat perjanjian bersama. Sedang isi teks perjanjian itu adalah:

“Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama-sama dengan orang-orang yang beriman, selama mereka dalam berperang memerangi musuh mereka. Orang-orang Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi itu adalah agama mereka, dan bagi orang-orang Islam adalah agama mereka. Mereka harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang yang berbuat zhalim dan durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi Bani Najjar mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Harist mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Sa’idah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Jusyam mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Aus mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Orang-orang Yahudi Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Mereka semua memiliki kewajiban yang sama, yaitu harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang yang berbuat zhalim dan durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.

Orang-orang Yahudi dari cabang Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban Yahudi Bani Tsa’labah itu sendiri.

Orang-orang Yahudi Bani Syuthaibah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani ‘Auf.

Berbuat kebajikan perlu lebih dikedepankan dari berbuat kejahatan. (Artinya berbuat kebaikan dan menepati janji itu perlu dilakukan agar menjadi penghalang dilakukannya kejahatan)

Orang-orang yang menjadi kawan Yahudi Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban Yahudi Bani Tsa’labah itu sendiri.

Orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang Yahudi mempunyai kewajiban seperti kewajiban orang-orang Yahudi itu sendiri.

Tidak seorangpun dari mereka yang diperbolehkan keluar, kecuali telah mendapatkan izin dari Muhammad Saw.

Tidak seorangpun dari mereka yang boleh dihalang-halangi untuk menuntut haknya, karena dilukai. Sebab, siapa saja yang membunuh, maka dia sendiri dan keluarganya harus dibunuh, kecuali orang yang dizhalimi [merelakan] dan Allah-lah yang akan membalas kebaikannya ini. (Artinya, Allah dan partai-Nya yang terdiri dari orang-orang beriman merasa senang dengan kebaikannya)

Orang-orang Yahudi berkewajiban memikul belanja mereka sendiri, begitu juga orang-orang Islam berkewajiban memikul belanja mereka sendiri; di antara mereka wajib saling menolong dan bekerjasama guna memerangi orang yang memerangi salah satu pihak yang terikat dengan perjanjian ini; di antara mereka harus saling nasehat-menasehati, menasehati dan melakukan kebajikan harus lebih dikedepankan dari melakukan kejahatan.

Siapapun tidak boleh terjebak melakukan kejahatan karena alasan membela sekutunya, sebab pertolongan itu hanya untuk orang yang teraniaya.

Orang-orang Yahudi wajib mengeluarkan belanja bersama dengan orang-orang beriman selama mereka dalam keadaan berperang.

Yatsrib (Madinah) meupakan sebuah wilayah yang harus dihormati (dijaga) oleh setiap orang yang sudah terikat dengan surat perjanjian ini.

Seorang yang dilindungi harus diperlakukan sebagaimana diri orang yang melindunginya, yakni dia tidak boleh disakiti atau dianiaya. Sehingga, seseorang tidak boleh dilindungi kehormatannya, kecuali setelah mendapatkan izin dari penduduk yang bersangkutan.

Jika orang-orang yang terikat dengan surat perjanjian ini mengalami suatu peristiwa baru, atau terjadi perselisihan yang dikhawatirkan berdampak pada terjadinya kekacauan (chaos), maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa dan kepada Muhammad Rasulullah Saw. Sesungguhnya, Allah bersama orang yang setia dan tidak melanggar apa yang ada dalam surat perjanjian ini.
(Hal ini berlaku sebelum diwajibkannya jizyah, dan ketika Islam masih lemah. sebab, ketika itu orang-orang Yahudi berhak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang, jika mereka turut serta bersama orang-orang Islam dalam pendanaan perang, serta ikut berperang)

Tidak diperbolehkan melindungi orang-orang kafir Quraisy dan pihak-pihak yang berkerjasama dengan mereka untuk saling menolongnya, sebab kewajiban semua pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini adalah saling bekerjasama dan tolong-menolong untuk menghadapi siapa saja yang menyerang Yatsrib.

Jika mereka pihak yang mergrerang [Madinah] itu mengajak berdamai dan bersahabat baik, maka sambutlah ajakan berdamai dan bersahabat baik itu. Sebab, apabila orang-orang yang beriman diajak berdamai dan bersahabat baik, maka mereka wajib menerima ajakan mereka itu, kecuali bagi mereka yang memerangi agama (Islam). Untuk itu, tiap-tiap pihak diperlakukan sesuai sikap dan tindakannya.

Orang-orang Yahudi Bani Aus, kawan-kawan mereka dan mereka sendiri berkewajiban seperti kewajiban setiap pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini, dengan membuktikan secara langsung sikap baik mereka terhadap pihak-pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini.

Untuk itu, sikap dan tindakan baik harus lebih dikedepankan dari sikap dan tindakan buruk yang pasti merugikan. Sebab, apapun sikap dan tindakan seseorang, maka balasannya tidak akan diberikan kepada orang lain, kecuali pada diri mereka sendiri. Ingat! Allah akan selalu menyertai orang yang paling percaya dan setia dengan isi surat perjanjian ini. Dan orang yang berusaha mengubah atau menyalahi surat perjanjian ini akan divonis sebagai orang yang bertindak zhalim atau salah.

Siapa saja aman (boleh) meninggalkan Madinah atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang berbuat zhalim atau melakukan kesalahan. Mengingat, Allah dan Muhammad Rasulullah Saw. hanya akan menolong dan melindungi orang yang berbuat baik dan bertakwa.”

Naskah perjanjian ini berisi lima perkara yang sangat mendasar:

1. Mengakui kewarganegaraan orang-orang Yahudi di Negara Islam. Sehingga, mereka punya kebebasan menjalankan agamanya, dan mereka mendapat perlindungan dan pembelaan dari negara.

2. Orang-orang Yahudi berkewajiban membantu Negara Islam dalam mengusir musuh.

3. Orang-orang Yahudi berkewajiban mengingatkan Negara Islam, mereka dilarang berkonspirasi untuk menghancurkannegara Islam, dan mereka dilarang menyembunyikan informasi yang mereka ketahui jika informasi itu terkait dengan tipudaya yang membahayakan Negara Islam.

4. Mengharuskan adanya rumah tahanan bagi orang-orang Yahudi, sebab mereka tidak boleh meninggalkan tempat-tempat tinggal mereka begitu saja, kecuali telah mendapatkan izin dari Negara Islam.

5. Kedaulatan ada dalam kekuasaan Negara Islam, sehingga persengketaan yang terjadi di antara sesama orang-orang Yahudi, atau antara orang-orang Yahudi dengan orang-orang Islampenyelesaiannya dikembalikan kepada Negara Islam.

Sumber: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis PerjuanganRasulullah Saw., Al-Azhar Press



This post first appeared on NEOPLUCK, please read the originial post: here

Share the post

Perjanjian Negara Islam Mengatur Kaum Yahudi di Madinah

×

Subscribe to Neopluck

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×