Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Download SISTEM INVESTASI, PENANAMAN MODAL ASING, DAN PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAI ARUS SUMBER DAYA KEUANGAN DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA

Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :

1. Faktor Sumber Daya Alam
2. Faktor Sumber Daya Manusia,
3. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha
4. Faktor kebijakan pemerintah
5. Faktor kemudahan dalam peizinan. Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri. Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional.Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia. Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 Untuk mendownload makalah mengenai SISTEM INVESTASI, PENANAMAN MODAL ASING, DAN PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAI ARUS SUMBER DAYA KEUANGAN DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA silahkan Klik icon panah di preview SISTEM INVESTASI, PENANAMAN MODAL ASING, DAN PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAI ARUS SUMBER DAYA KEUANGAN DALAM S...


This post first appeared on Grahapost.blogspot.com, please read the originial post: here

Share the post

Download SISTEM INVESTASI, PENANAMAN MODAL ASING, DAN PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAI ARUS SUMBER DAYA KEUANGAN DALAM SISTEM EKONOMI INDONESIA

×

Subscribe to Grahapost.blogspot.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×