Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Fatwa MUI dan Kesesatan Paham Inkar Sunnah

Fenomena maraknya kajian-kajian ilmu di beberapa majelis ta’lim yang semakin hari semakin banyak diminati jamaah yang haus ilmu, tentunya kita sambut postif keberadaannya. Namun, seiring dengan maraknya gelaran kajian-kajian ilmu tersebut, layaklah kiranya kita tetap harus selektif dalam mengikutinya, karena kini tidak sedikit para jamaah yang hadir dalam kajian-kajian tersebut sudah mulai merasa resah dengan apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang disinyalir “Inkar Sunnah / Menafikan hadits Rasulullah Saw” dalam paparan kajiannya.

Munculnya keresahan tersebut berawal dari pertanyaan salah seorang jamaah kepada salah seorang narasumber, kenapa selama dalam kajiannya narasumber tidak pernah mengaitkan bahasannya dengan Al Hadits? Jawab Narasumber: Jika kita mengaitkan dengan Al Hadits maka akan menjadi rancu.

Pernyataan semacam ini sangat berbahaya, karena sama halnya dengan menuduh apa yang disampaikan Rasulullah Saw akan membuat kerancuan dalam memahami ajaran Islam.

Yang pasti akibat dari pengajian ini sudah terasa dampaknya beberapa wanita yang sudah biasa berjilbab sudah mulai berani membuka jilbabnya, menurut mereka jilbab itu tidak wajib karena perintah berjilbab yang terdapat di ayat 31 surah An Nur dan ayat 59 surah Al Ahzab 59 dimaksudkan untuk menutupi bagian dada, karena zaman dahulu belum ditemukan alat penutup dada (Bra), oleh karena sekarang sudah ada “Bra” maka sudah tidak perlu lagi. Na’udzubillaahi min dzalik.

Padahal, jika dihayati dari sisi akidah dan syariah, maka haqqul yakin, tidak akan pernah mungkin seseorang bisa memahami Al Qur’an apalagi melaksanakan Al Qur’an tanpa Hadits. Karena ini menyangkut prinsip akidah, maka sangat tidak dimungkinkan adanya perbedaan. Karena sangat jelas sekali di dalam Al Qur’an sendiri menyatakan bahwa orang yang tidak mengimani Sunnah Rasulullah Saw itu tergolong sesat dan bukan mu’min. Jika seseorang hanya mau mempergunakan Al Qur’an dan menafikan Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al Qur’an maka yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Al Qur’an.

Paling tidak, ada beberapa ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan hujjah bagi kita untuk meluruskan pemahaman yang sesat dan menyesatkan tersebut, di antaranya, Pertama, di ayat 15 surah Al Hujuraat. Seperti kita ketahui di ayat sebelumnya (ayat 14 surah Al Hujuraat), Allah SWT menafikan pengakuan keimanan dari sekelompok orang-orang Badui yang menyatakan keimanan mereka di hadapan Rasulullah Saw.

Kemudian pada ayat 15, Allah SWT menjelaskan siapa yang bisa dikatagorikan sebagai orang-orang yang mu’min, lewat firman-Nya: “Innamal mu’minuunal ladziina aamanuu billaahi wa rasuulihii tsumma lam yartaabuu wa jaahaduu bi amwaalihim wa anfusihim fii sabiilillaahi ulaa-ika humush-shaadiquun” (Sesungguhnya orang-orang yang bisa dikatakan mu’min itu hanyalah semata-mata mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tiada ragu-ragu dan mereka berjuang dengan harta dan diri mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar) (QS. Al Hujuraat, 49:15)

Kata, “innama”, satu kata yang apabila masuk ke dalam satu kalimat, maka apa yang disebut dalam kalimat tersebut menjadi khusus. Sehingga jika ayat ini mau diterjemahkan akan berbunyi: Sesungguhnya orang-orang yang bisa dikatakan mu’min itu hanyalah semata-mata orang-orang dijelaskan dalam ayat ini. Mahfum mukholafah-nya (pengertian di balik itu), jika tidak sesuai dengan yang dimaksud di ayat ini maka yang bersangkutan tidak termasuk mu’min.

Tentu kita sependapat bahwa yang berhak menentukan seorang itu mu’min atau kafir hanyalah Allah SWT, tidak ada hak manusia termasuk Rasul-Nya untuk menentukan mu’min atau kafir bagi seseorang. Jika kita sekarang menyatakan bahwa pandangan atau prinsip seseorang atau sekelompok orang telah menyimpang, semata- karena Al Qur’an dan As Sunnah memang menyatakan hal tersebut.

Karena menurut Allah SWT, orang yang mu’min adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Beriman kepadaAllah SWT, artinya mengimani semua yang berkaitan dengan Allah SWT termasuk semua firman-Nya. Beriman kepada Rasulullah Saw, artinya mengimani semua yang berkaitan dengan Rasulullah Saw termasuk ucapan, pernyataan, perbuatan, tindakan yang sudah dilakukan Rasul sebagai utusan-Nya yang mengemban risalah.

Kedua, di ayat 51 surah An Nuur: “Innamaa kaana qaulal mu’miniina idzaa du’uu ilallaahi wa rasuulihii li yahkuma bainahum ay yaquuluu sami’naa wa atha’naa wa ulaa-ika humul muflihuun” (Sesungguhnya hanyalah ucapan seorang mumin itu kalau mereka diajak untuk menyelesaikan perkara yang mereka hadapi diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ucapan mereka, “Kami dengar dan kami taat”. Dan mereka itulah orang-orang yang menang).

Makna yang terkandung dalam kalimat: “Menyelesaikan perkara yang mereka hadapi diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya” artinya, penyelesaian perkara yang dihadapinya diselesaikan dengan aturan dan hukum yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Semakin jelas di sini bahwa sikap orang mu’min harus menerima dua hal tersebut sebagai sumber hukum. Jika hanya menggunakan satu sumber hukum saja, maka berarti bukan termasuk orang yang mu’min.

Ketiga, di ayat 65 surah An Nisaa: “Fa laa wa rabbika laa yu’minuuna hattaa yuhakkimuuka fii maa syajara bainahum tsumma laa yajiduu fii anfusihim harajam mim maa qadhaita wa yusallimuu tasliimaa” (Tetapi tidak. Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian di dalam hati mereka tidak terdapat rasa keberatan atas apa yang engkau putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya).

Pada ayat ini Rasulullah Saw diperintahkan bersumpah, “Demi Allah Tuhanmu”, sebelum menyatakan “laa yu’minuuna” (Tidaklah beriman), artinya, jika tidak termasuk orang yang beriman maka sama dengan kafir, sampai mereka yang mengaku beriman itu menyerahkan kepada engkau wahai Muhammad perkara yang sedang mereka perselisihkan.

Keempat, di ayat 7 surah Al Hasyr: “Apa yang didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa yang dilarangnya kepadamu maka hentikanlah, dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah keras siksa-Nya”. Di ayat ini lebih dzahar (eksplisit) lagi, Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang mengaku beriman, apa saja yang Rasulullah Saw perintahkan, maka laksanakan, dan apa saja yang Rasulullah Saw melarangnya, maka tinggalkanlah.

Kelima, di ayat 59 surah An Nisaa: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan kepada pemangku kekuasaan di antara kalian. Maka jika kalian berselisih dalam sesuatu (urusan), kembalikanlah ia kepada (Kitab) Allah dan (Sunnah) Rasul, jika kalian benar-benar beriman terhadap Allah dan hari kemudian. Itulah yang lebih baik dan lebih bagus kesudahannya”. Menurut Allah SWT dalam ayat ini, barangsiapa yang tidak mengembalikan sesuatu (urusan) kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (Hadits) maka bukanlah termasuk orang yang beriman.

Keenam, di ayat 80 surah An Nisaa: “Barangsiapa taat kepada Rasul, maka sungguh dia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau sebagai penjaga atas mereka”. Jelasnya, barangsiapa tidak taat kepada Rasul-Nya maka dia sudah tidak taat kepada Allah.

Ketujuh, di ayat 31 surah Ali Imran: “Katakanlah: Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Pengertian di balik ayat ini bermakna: Jangan harap akan dicintai Allah jika tidak mencintai Rasul-Nya, dengan melaksanakan sunnahnya.

Kedelapan, di ayat 21 surah Al Ahzaab: “Sungguh pada diri Rasulullah itu teladan yang baik bagi kalian, bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan hari kemudian dan banyak mengingat Allah”. Dalam ayat ini kita diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjadikan Rasulullah Saw sebagai suri teladan dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim, dengan menjalani seluruh sunnah tasyri’iyah ( Sunnah Rosul yang  menjadi hukum)

Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda:“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulullah Saw.” (HR. Muslim). Hadits ini mengandung makna bahwa barangsiapa hanya berpegang pada Al Qur’an saja, pasti akan sesat. Demikian pula sebaliknya, barang siapa hanya berpegang pada Hadits saja, juga akan sesat.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia tidak termasuk ummatku”. Hadits ini mengandung arti bahwa tidak termasuk ummat Islam barangsiapa yang tidak menyukai Sunnah Rasul-Nya (Al Hadits).

Sebelum mengakhiri tulisan ini, layaklah kiranya kita simak dan renungkan pernyataan Imam Mahqul: “Al Qur’an itu lebih membutuhkan Hadits daripada Hadits membutuhkan Al Qur’an”.Pertanyaanya, kenapa? Jawabnya, andaikata kita hanya mempelajari Hadits masih mungkin kita bisa melaksanakan shalat, tapi jika kita hanya mempelajari Al Qur’an saja, maka tidak mungkin kita bisa melaksanakan shalat. Karena “Kaifiyat” (Tata Cara), jumlah rakaat dan waktu-waktu shalat dijelaskan dalam Hadits. Sedangkan dalam Al Qur’an yang ada hanya perintah mendirikan shalat.

Sebenarnya telah banyak dalil yang tak bisa terbantahkan khususnya bagi para penganut faham “Inkar Sunnah” yang sesat dan menyesatkan, namun mereka terkadang masih juga berkelit bahwa Al Hadits tidaklah dilindungi kesuciannya. Pernyataan ini tentu sangat bertentangan dengan firman-Nya: “Innaa nahnu nazzalnadz dzikra wa innaa lahuu la haafizhuun” (Sesungguhnya Kami yang menurunkan Adz Dzikra dan sesungguhnya Kami memeliharanya) (QS. Al Hijr, 15:9). Mereka berdalih As Sunnah tidak dijaga oleh Allah, padahal ayatnya berbunyi: “Innaa nahnu nazzalnadz drikra”, bukan, “Innaa nahnu nazzalna  al Qur’an”. Dan AdzDzikra (peringatan) Alloh tidak hanya ada dalam Al Qur’an, tapi juga dalam Al Hadist. Jika al Hadist tidak dijaga, sehingga kita tidak tahu mana yang shohih dan mana yang  dho’if, maka tetap saja kita tidak dapat mengamalkan Al Qur’an.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Berikut Fatwa MUI yang menyatakan paham Ingkar Sunnah/Hadits (Aliran yang menolak sunah/hadis rosul) sebagai sesat:

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :

Memperhatikan :

Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

Menimbang :

Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari’at Islam ~ yang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan :

a.   Ayat-ayat al-Qur-‘ an antara lain :

  1. Surat al-Hasyr : 7
    “apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya “.
  2. Surat an-Nisa: 80
    “Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka “.
  3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
    “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.
  4. Surat An Nisa , ayat : 59
    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur’an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. “
  5. Surat An Nisa, ayat : 65
    “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. “
  6. Surat An Nisa’, ayat : 105
    “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang Khianat. “
  7. Surat An Nisa’, ayat : 150-151
    “Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan “Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.
  8. Surat An Nahi : 44
    “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. “

b.  Hadits Rasul SAW antara lain:

“Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. “(RiwayatAlHakim). “Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf’aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. “(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). “Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) “Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: “(Riwayat Bukhari).

c.  Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.

Mengingat :

Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

MEMUTUSKAN

  1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.
  2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
  3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
  4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
  5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam

Ditetapkan :
Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
27 Juni 1983 M.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Sekretaris

Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA


Filed under: Muslim Meralat Tagged: fatwa MUI, hadist rasulullah, kesesatan inkar sunnah, sumber hukum islam, tidak percaya hadist


This post first appeared on Ibnu Maryam's Blog | Dengan Menyebut Nama Allah Ya, please read the originial post: here

Share the post

Fatwa MUI dan Kesesatan Paham Inkar Sunnah

×

Subscribe to Ibnu Maryam's Blog | Dengan Menyebut Nama Allah Ya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×