Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukuman bagi Penghina Al Qur’an di Masa Rasulullah

Adalah di zaman Rasulullah saw ada seorang munafik bernama Abi Sarah yang ditugaskan untuk menulis wahyu. Abi Sarah berbalik menjadi murtad dan kafir, kemudian mengumumkan kemurtadannya terhadap Islam dan berbalik pada kelompok orang-orang kafir Quraisy di kota Makkah.

Manakala Abi Sarah ditanya oleh para kafir musyrikin terhadap pengalamannya pernah diminta untuk menuliskan wahyu, dengan bangganya Abi Sarah mengatakan bahwa ternyata Nabi Muhammad itu dapat aku “bodohi”. Ketika dia mengimlakan kepadaku ayat [عزيز حكيم] “Aziizun Hakim” aku justru menuliskan [عليم حكيم]  “Alimun Hakim” dan Muhammad mempercayainya begitu saja.

Tentu saja lelucon Abi Sarah yang bermaksud menghinakan al-Qur’an sekaligus mencemooh nabi Muhammad Saw disambut gelak tawa kepuasaan pembenci Islam. Mereka seakan menganggap bahwa Rasulullah gampang dibodohi dan dibohongi hanya oleh seorang bernama Abi Sarah.

Berita kebohongan yang disampaikan oleh Abi Sarah pun telah sampai ke telinga Rasulullah dan para sahabat. Apa yang terjadi kemudian? Apakah berita itu dianggap kabar angin saja? Ternyata tidak! Penghinaan dan penistaan terhadap kalamullah sekaligus Rasulullah Saw memiliki hukum tersendiri di dalam Islam.

Beberapa tahun kemudian, ketika kekuatan umat Islam telah bertambah semakin kuat dan banyak hingga menyebar ke beberapa jazirah di negara Arab, ekspansi selanjutnya adalah menaklukkan kota Makkah yang lebih dikenal dengan istilah Fath Makkah.

Ketika umat Islam telah berhasil menguasai kota Makkah, kaum kafir Quraisy menyerah tanpa syarat. Mereka tunduk atas segala ketentuan serta balasan terhadap permusuhan mereka terhadap kaum muslimin puluhan tahun yang lalu.

Rasulullah Saw memaafkan segala bentuk kekerasan, kekejaman serta permusuhan kafir Quraisy Makkah. Namun, ada satu hal yang tidak terlupakan. Ingatan kaum muslimin terhadap penghinaan serta penistaan Islam yang pernah dilakukan seorang munafik bernama Abi Sarah tidak serta merta hilang begitu saja. Apa tindakan balasan atas penghinaan Abi Sarah terhadap al-Qur’an?

Rasulullah saw dengan tegasnya memerintahkan para pasukan elit untuk mencari Abi Sarah serta beberapa orang yang melakukan penistaan yang sama, seperti Abdullah bin Hilal bin Khatal dan Miqyas bin Shubabah. Rasulullah saw menginstruksikan ketiga orang ini untuk dieksekusi mati sekalipun mereka bergantung di sisi Ka’bah.

Dalam hal menyikapi para penebar fitnah penistaan agama, Islam tidak main-main. Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi penghina al-Qur’an, maupun penghina Rasulullah Saw adalah hukuman eksekusi mati. Bahkan banyak para ulama yang menulis khusus kitab-kitab yang berkenaan dengan sanksi hukum bagi penghina al-Qur’an dan penghina Rasulullah Saw.

Diantara kitab yang terkenal adalah karangan Imam as-Subki [683-756 H] yang berjudul “As-Syaif al-Maslul ‘Ala Man Sabb ar-Rasul” [Pedang yang Terhunus atas Pencela Rasul] dan selanjutnya lebih dari 350 tahun berikutnya seorang ahli muhadits Imam Muhammad Hasyim bin Abdul Gafhur [1104-11743 H] juga menulis sebuah kitab yang berjudul “as-Saif al-Jali ‘ala Man Sabb an-Nabi “ [Pedang yang Berkilat Atas Penghina Nabi].

Sikap Para Ulama Terhadap Penghina al-Qur’an

Para Ulama sepakat bahwa memuliakan dan mensucikan al-Quran adalah wajib. Karenanya, siapa saja kaum Muslim yang menghina al-Quran, berarti telah melakukan dosa besar, bahkan telah dinyatakan murtad dari Islam.

Imam an-Nawawi, dalam At-Tibyan fi Adabi Hamalah al-Qur’an, menyatakan: “Para ulama telah sepakat tentang kewajiban menjaga mushaf al-Quran dan memuliakan-nya. Para ulama Mazhab Syafii berkata, “Jika ada seorang Muslim melemparkan al-Quran ke tempat kotor maka dihukumi kafir (murtad).”

Di antara penyebab kekufuran (murtad) bagi seorang Muslim adalah mencaci-maki dan menghinakan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah saw, mencaci-maki malaikat serta menistakan mushaf al-Quran dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua itu termasuk penyebab kekufuran (murtad).

Al-Qadhi Iyadh pernah berkata, “Ketahuilah bahwa siapa saja yang meremehkan al-Quran, mushafnya atau bagian dari al-Quran, atau mencaci-maki al-Quran dan mushafnya, ia telah kafir (murtad) menurut ahli Ilmu.” (Asy-Syifa, II/1101).

Dalam kitab Asna al-Mathalib dinyatakan, mazhab Syafii telah menegaskan bahwa orang yang sengaja menghina, baik secara verbal, lisan maupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, maka dihukumi murtad.

Dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyyah, mazhab Hanafi menyatakan, bahwa jika seseorang menginjakkan kakinya ke mushaf, dengan maksud menghinanya, maka dinyatakan murtad (kafir).

Dalam Hasyiyah al-‘Adawi, mazhab Maliki menyatakan, meletakkan mushaf di tanah dengan tujuan menghina al-Quran dinyatakan murtad.

Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama telah sepakat bahwa siapa saja yang menghina al-Quran, mushaf, satu bagian dari mushaf, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan satu saja hukum atau informasi yang dinyatakannya, atau meragukan isinya, atau berusaha melecehkannya dengan tindakan tertentu, seperti melemparkannya di tempat-tempat kotor, maka dinyatakan kafir (murtad).

Inilah hukum syariah yang disepakati oleh para fukaha dari berbagai mazhab, bahwa hukum menghina al-Quran jelas-jelas haram, apapun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya.

Jika pelakunya Muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Jika dia non-Muslim, dan menjadi Ahli Dzimmah, maka dia dianggap menodai  dzimmah- nya, dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara.

Jika dia non-Muslim dan bukan Ahli Dzimmah, tetapi Mu’ahad, maka tindakannya bisa merusakmu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika dia non-Muslim Ahli Harb, maka tindakannya itu bisa menjadi alasan bagi negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.

Karena itu, sanksinya pun berat. Orang Muslim yang menghina al-Quran akan dibunuh, karena telah dinyatakan murtad. Jika dia non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut  dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati.

Bagi non-Muslim non-Ahli Dzimmah, maka negara wajib membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan bisa dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.

Disebabkan negara kita menganut paham demokrasi yang berasas pada ketentuan hukum perundangan-undangan, maka sikap terbaik kita juga harus berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan pasalUU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan:

“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Memang kita tidak seharusnya menunjukkan sikap emosional atau kekerasan. Bentuk kemarahan terhadap para penista agama atau penghina al-Qur’an dapat kita tunjukkan dari sikap anti-pati untuk tidak memilih pemimpin yang melakukan penistaan terhadap Islam. Dan ormas Islam harus mengambil sikap tegas melaporkan keberatan tersebut pada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.


Filed under: Sejarah Islam, Syari'at Islam


This post first appeared on Efrialdy's Blog | Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, please read the originial post: here

Share the post

Hukuman bagi Penghina Al Qur’an di Masa Rasulullah

×

Subscribe to Efrialdy's Blog | Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×