Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hati-Hati 1 April 2010



Sudah lama tidak bisa posting artikel lagi karena padatnya kegiatan yang dilakukan bulan-bulan ini memaksa saya untuk rela mengurangi aktivitas blogging padahal sudah banyak sekali hal yang ingin ditulis dan tentunya sudah kengan sekali dengan sobat-sobat blogger yang Sudah Lama Tidak saya sapa dan kunjungi.

Tapi memang itulah hidup, semakin hari persaingan hidup semakin keras dan memaksa kita untuk semakin keras juga berjuang mempertahankan hidup…( wii..kayak zaman penjajahan aja.. J )

Disela-sela padatnya aktivitas ini , saya ingin mencoba berbagi info lagi nih buat sobat-sobat semua terutama Bagi Sobat Bikers alias pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia bahwa mulai tanggal 01 April 2010 ini sobat harus bin wajib sudah mempersiapkan dan memakai Helm dengan Logo SNI pasalnya BSN ( Badan Standar Nasional ) akan melakukan Standarisasi Helm yang digunakan oleh Bikers dengan sosialisasi mulai tanggal 28 Maret besok dan kemudian pada tanggal 01 April 2010 diharapkan semua bikers sudah memakai Helm dengan Logo SNI asli bukan aspal ( asli tapi palsu ).

Menurut BSN dengan melakukan standarisasi ini diyakini akan mengurangi resiko kecelakaan dijalan raya yang bisa berakibat Fatal.

Ada tiga criteria Helm yang dinyatakan sebagai Helm Standar Sni yaitu :

  • Helm memiliki bentuk sempurna artinya bukan helm cetok atau helm proyek bangunan dana yang termasuk criteria helm ini adalah Helm Half Face dan Helm Full face.
  • Harus memiliki Logo SNI yang Di Embos atau dicetak pada Helm bukan logo SNI yang hanya merupakan sebiah sticker.
  • Helm harus memiliki tali pengaman

Lalu apa akibatnya atau sanksi yang dikenakan bagi bikers yang tidak menggunakan helm standar SNI adalah sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memaki helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp.250.000.dan peraturan ini mulai berlaku per tanggal 01 April 2010

Jadi bagi sobat bikers, persiapkanlah helm SNI dari sekarang agar terhindar dari sanksi yang diberlakukan.

Oh iya hampir lupa, di Indonesia sudah ada beberapa Merk Helm yang sudah distandarisasi oleh BSN dan diakui oleh 153 negara didunia antara lain Merk Ink, Kyt, MDS, MBC, Hiu, Cargloss, NHK, GM, VOG, Maz, Mix, JPN, Besti, CrosX, SMI, SHC, Otogoki, Caberg, dan HBC.

img source

http://apaajacampur.blogspot.com/


This post first appeared on CAMPUR CAMPUR, please read the originial post: here

Share the post

Hati-Hati 1 April 2010

×

Subscribe to Campur Campur

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×