Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pajak Rokok Sumbang 14 Persen Pendapatan Daerah Kotamobagu 

KOTAMOBAGU POST – Selang tahun 2017, Pendapatan Asli Daerah atau PAD mendapat pasokan cukup signifikan bersumber dari Pajak Penjualan Rokok.

Data dihimpun Kotamobagu Post dari sumber resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dari total PAD Kotamobagu Tahun 2017 sebesar Rp27,6 Miliar, Pajak Penjualan Rokok mendominasi kurang lebih 14 persen total PAD Kotamobagu atau sebesar Rp3,992 Miliar.

Sementara sumber pendapatan lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) juga menyumbangkan PAD lumayan besar, yakni Rp4,719 Miliar bersumber pembayaran 10 persen dari nasabah pelanggan PLN.

Pendapatan lain yang cukup menonjol yakni, bersumber dari Jasa Giro Kas Daerah yakni sebesar Rp3,287 Miliar serta Bunga Deposito Rp1,075 Miliar.

Sedangkan pendapatan Bersumber Dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan Rp2,384 Miliar dam PBB Perdesaan yakni sebesar Rp468 juta rupiah.

“Target PAD yang ditetapkan tahun 2017 yakni sebesar Rp22,4 Miliar, namun pendapatan asli daerah perdesember 2017  yakni Rp27,6 Miliar atau melampaui target dengan presentasi 123,17 persen,” kata Kabid Penagihan BPKD Kotamobagu, Hamka Daun, pada Kotamobagu Post, baru-baru ini. (audie kerap)

The post Pajak Rokok Sumbang 14 Persen Pendapatan Daerah Kotamobagu  appeared first on kotamobagupost.com.



This post first appeared on Kotamobagu Post, please read the originial post: here

Share the post

Pajak Rokok Sumbang 14 Persen Pendapatan Daerah Kotamobagu 

×

Subscribe to Kotamobagu Post

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×