Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sifat Hukum Acara Perdata

Sifat Hukum Acara Perdata

Sifat Hukum Acara Perdata adalah bahwa inisiatif perkara ada pada penggugat yaitu seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim. Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya itu dilanggar disebut sebagai penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Sifat Hukum Acara Perdata

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×