Sifat Hukum Acara Perdata adalah bahwa inisiatif perkara ada pada penggugat yaitu seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara kedepan hakim. Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya itu dilanggar disebut sebagai penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar