Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Asas-asas Hukum Dagang

Asas-asas Hukum Dagang

Asas-asas Hukum Dagang - Dalam pengertiannya  yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Asas-asas Hukum Dagang

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×