Pengertian hukum Lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “Hukum Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu