Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengertian Hukum Lingkungan

Pengertian hukum Lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009  Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “Hukum Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Pengertian Hukum Lingkungan

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×