Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Penjelasan Hak Guna Bangunan (HGB)

Penjelasan Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun dapat perpanjang 20 tahun. Sifat/Ciri-ciri HGB Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997) Dapat beralih Jangka waktu terbatas Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara  Dapat dijadikan



This post first appeared on INFORMASI HUKUM, please read the originial post: here

Share the post

Penjelasan Hak Guna Bangunan (HGB)

×

Subscribe to Informasi Hukum

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×