Hak-hak Pengusaha Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Berhak atas hasil pekerjaan Berhak untuk memerintah/mengatur tenaga kerja Berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh (pasal 150 Kewajiban sebagai Pengusaha menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai