PANDUAN PRAKTIK KLINIS GINEKOLOGI | |
| PANDUAN PRAKTIK KLINIS SMF : OBSTETRI DAN GINEKOLOGI RUMAH SAKIT |
KOLPOSKOPI (70.21) | |
1. Pengertian (Definisi) | Pemeriksaan dengan menggunakan kolposkop, yaitu alat yang dapat disamakan dengan mikroskop pembesaran rendah dengan sumber cahaya di dalam |
2. Indikasi | Kelainan pada Serviks, vagina, atau vulva. |
3. Bahan/alat | 1. Larutan NaCI fisiologis 2. Larutan asam asetat 3% 3. Larutan asam metakresilsulfonat pekat 4. Larutan formalin 5. Tang tampon 6. Pinset anatomi panjang 7. Kasa dan tampon vagina 8. Alat biopsi 9. Spekulum cocor bebek 10. Spekulum endoserviks 11. Kolposkop |
4. Prosedur | • Pasien ditidurkan dalam posisi litotomi • Vulva dibersihkan, dipasang spekulum cocor bebek • Serviks dan vagina diperiksa dengan kolposkop tanpa dilakukan pembersihan terlebih dulu. Mukus di serviks dibersihkan dengan asam cuka 3% Serviks diperiksa secara sistematis dengan kolposkop mulai arah jam 1 berputar searah jarum jam sampai kembali ke daerah semula. Serviks berulangkali dibersihkan dengan larutan NaCI fisiologis. • Jika sambungan skuamokolumnar tidak terlihat jelas, digunakan spekulum endoserviks untuk membuka kanalis servikalis. • Bila diperlukan, dapat dilakukan biopsi. |
5. Konsultasi | Divisi Onkologi Ginekologi |
6. Interpretasi |
|
7. Perawatan rumah sakit | Tidak diperlukan |
8. Penyulit | Nyeri, perdarahan, infeksi |
9. Prognosis | Ad bonam |
10. Informed consent | Dilakukan informed consent pada setiap aspek tindakan, baik diagnostik maupun terapeutik, kecuali bila keadaan sudah sangat mengancam jiwa. |
11. Output | Diagnosis dapat ditegakkan |
12. Patologi anatomi | Jaringan yang dibiopsi |
13. Otopsi | Tidak diperlukan |
14. Catatan medik | Mencakup keluhan utama, gejala klinis, pemeriksaan fisik & penunjang, terapi, operasi, perawatan, tindak lanjut, konsultasi, prognosis |
15. Dokumen terkait | Pedoman Diagnosis dan Terapi Obstetri dan Ginekologi RS dr. , Bagian Kedua (Ginekologi), 2005 |