Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan/asuhan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan/asuhan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan/asuhan kesehatan.

Kesehatan sebagai hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi profesi yang merupakan bagian dari elemen masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 63 ayat (2) menyebutkan bahwa; Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan dan atau perawatan; pada ayat (3) Pengendalian, dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya; ayat (4) Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal 24, ayat (1); Tenaga kesehatan harus memenuhi kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan/asuhan kesehatan, standar pelayanan/asuhan, dan standar prosedur operasional; ayat (2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi diatur oleh organisasi profesi. Pasal 27 ayat (1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.

Pelayanan keperawatan adalah pelayanan profesional yang komprehensif mencakup aspek fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan kultural yang diberikan kepada klien karena keterbatasan kemampuan, kemauan dan pengetahuan dalam memenuhi kebutuhan dasar aktual maupun potensial. Secara universal tanggungjawab perawat yang sangat mendasar adalah memenuhi kebutuhan dasar dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan dan pemulihan kesehatan.

Keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan harus mengikuti perkembangan pasar global. Oleh karena itu tantangan utama saat ini dan masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di sektor keperawatan, Seiring dengan hal tersebut diperlukan Standar Kompetensi yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan Masyarakat/Klien.

SURVEI tim Keperawatan - HPEQ Dikti yang dilakukan pada tahun 2010 dan 2011 di 32 Propinsi tentang Standar Kompetensi Perawat di berbagai wilayah Indonesia dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kebutuhan masyarakat/klien tentang Keperawatan. Survei dilakukan terhadap Direktur RS, Jajaran Manajemen RS, Perawat Pelaksana dan Klien/masyarakat yang dirawat di Rumah Sakit dan di Puskesmas diperoleh hasil 97,4% menyatakan bahwa Perawat yang diinginkan adalah Perawat yang memiliki kompetensi Perawat Profesional.

Untuk menjamin pelayanan/asuhan/asuhan keperawatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, maka perlu ditetapkan standar kompetensi perawat Indonesia. Standar kompetensi ini terdiri dari standar kompetensi perawat Ahli madya, Ners dan Ners Spesilis yang dapat digunakan dalam menetapkan kebijakan secara makro.

Standar Kompetensi ini terdiri dari area kompetensi yang dijabarkan ke dalam kompetensi inti, komponen kompetensi dan dilengkapi daftar keterampilan tindakan keperawatan. Proses penyusunan standar kompetensi ini memakan waktu yang cukup lama karena melalui beberapa tahapan kajian dan melibatkan seluruh komponen keperawatan dan stakeholder diantaranya Institusi Pendidikan Keperawatan, Organisasi Profesi (PPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), Kolegium Keperawatan Indonesia, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Sebagai acuan berbagai pihak tentang Perawat yang kompeten.

2. Tujuan Khusus
a. Pedoman bagi perawat dalam menjalankan peran profesinya.
b. Pedoman bagi institusi pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi keperawatan.
c. Pedoman bagi industri atau dunia usaha bidang kesehatan dalam menentukan perencanaan, pendayagunaan dan pengembangan karir perawat.
d. Pedoman bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan bidang keperawatan/kesehatan.


C. Pengertian dan Ruang Lingkup
1. Pengertian
a. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan/asuhan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

b. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan. Asuhan keperawatan langsung merupakan tindakan yang ditetapkan dan dilakukan oleh perawat secara mandiri atas dasar justifikasi ilmiah keperawatan dalam memenuhi kebutuhan dasar klien maupun tindakan kolaborasi yang merupakan tindakan dari hasil konsultasi dengan profesi kesehatan lain dan atau didasarkan pada keputusan pengobatan oleh tim medik. Asuhan keperawatan tidak langsung merupakan kegiatan yang menunjang dan memfasilitasi keterlaksanaan asuhan keperawatan.

c. Perawat adalah seseorang yang lulus pendidikan tinggi Keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah RI sesuai dengan peraturan perundangan dan telah disiapkan untuk memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia serta teregistrasi.

d. Perawat terdiri dari Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners spesialis.

e. Perawat Ahli Madya adalah perawat yang telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang Diploma Tiga (D III) Keperawatan.

f. Ners adalah Perawat profesional yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dalam bidang keperawatan umum dan memiliki kemampuan sebagai perawat profesional jenjang pertama ( first professional degree).

g. Ners spesialis adalah Perawat yang telah menyelesaikan pendidikan Spesialis Keperawatan

h. Klien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya atau membutuhkan pelayanan/asuhan kesehatan dari perawat.


2. Ruang Lingkup
Standar kompetensi perawat yang dirumuskan terutama bagi perawat ditatanan pelayanan klinik langsung, terdiri dari kompetensi Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis. Standar kompetensi perawat mencakup; 1) Kerangka kerja kompetensi perawat Indonesia, meliputi praktik profesional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan, dan pengembangan kualitas personal dan profesional; 3) Rincian unit kompetensi dengan kodifikasinya; 4) Penjabaran kompetensi perawat dalam pelaksanaan asuhan keperawatan.


D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
7. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


BAB II
RUANG LINGKUP KEPERAWATAN

Ruang lingkup Keperawatan ini menjelaskan tentang cakupan praktik keperawatan, tim yang terlibat, dan pendekatan dalam praktik Keperawatan.

A. Cakupan Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan diberikan melalui asuhan keperawatan untuk Klien individu, Keluarga, Masyarakat dan Kelompok khusus dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana sampai komplek baik sehat maupun sakit sepanjang rentang kehidupan manusia. Praktik Keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan pada berbagai tingkat pelayanan kesehatan (primer, sekunder dan tersier). Praktik Keperawatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat. Pelayanan Keperawatan merupakan rangkaian tindakan yang dilandasi aspek etik legal dan peka budaya untuk memenuhi kebutuhan Klien. Kegiatan tersebut meliputi tindakan prosedural, pengambilan keputusan klinik yang memerlukan analisis kritis serta kegiatan advokasi dengan menunjukkan Perilaku Caring.

Pengelolaan pelayanan keperawatan merupakan kewenangan dan tanggung jawab perawat yang memiliki kompetensi sebagai manager. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien berfokus pada pelayanan berbasis bukti. untuk mewujudkan pelayanan tersebut diperlukan banyak penelitian yang dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi peneliti.

Pelayanan keperawatan terdiri dari komponen tenaga keperawatan yang salah satunya adalah mahasiswa keperawatan. Untuk menjamin kinerja mahasiswa keperawatan agar sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan keperawatan maka diperlukan pendidik keperawatan klinik maupun akademik yang kompeten.

B. Tim dalam praktik Keperawatan
Asuhan keperawatan dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri dan atau kolaborasi oleh tim Keperawatan (Perawat Ahli Madya, Ners dan Ners Spesialis) maupun dengan tim Kesehatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, tindakan oleh tim Keperawatan dilakukan sesuai dengan batasan Kewenangan dan Kompetensi masing-masing jenis tenaga Perawat.

Perawat Ahli Madya mampu menguasai sain keperawatan dasar; melakukan asuhan keperawatan yang telah direncanakan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan, standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; mampu bekerjasama dengan tim keperawatan.

Ners mampu menguasai sain keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistik dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; menggunakan hasil riset; Mampu bekerjasama dengan tim keperawatan maupun dengan tim kesehatan lain.

Ners Spesialis mampu menguasai sain keperawatan lanjut; mengelola asuhan keperawatan secara terampil dan inovatif dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosio-spiritual secara holistic dan berdasarkan pada standar asuhan keperawatan serta standar prosedur operasional; memperhatikan keselamatan pasien, rasa aman dan nyaman; melakukan riset berbasis bukti klinik dalam menjawab permasalahan sain, teknologi dalam bidang spesialisasinya; mampu bekerja sama dengan tim keperawatan lain (Perawat Peneliti/doctoral keperawatan) dan berkolaborasi dengan tim kesehatan lain.

Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan termasuk ilmu keperawatan, dimana diperlukan kemampuan kepakaran yang lebih tinggi dalam mengatasi masalah keperawatan yang lebih komplek, maka diperlukan peran Ners Spesialis yang dapat berfungsi sebagai pusat rujukan bagi tenaga keperawatan dibawahnya. Pengakuan sebagai pusat rujukan keperawatan ditunjukan melalui kemampuan sebagai Ners Konsultan.

Ners Manajer mampu menerapkan konsep, prinsip, teori manajemen dalam proses pelayanan keperawatan dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen keperawatan, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengerakan dan pengendalian sumber-sumber dalam organisasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektifiatas kerja. Ners Manajer berperan dalam pengelolaan pelayanan keperawatan yang mencakup level bawah (Front line manager), level tengah (Midle Manager), dan level puncak (Top Manager)


C. Peran Perawat
Peran perawat secara umum adalah memberi pelayanan/asuhan (care provider), pemimpin kelompok (community leader), pendidik (educator), pengelola (manager) dan peneliti (researcher)
1. Pemberi asuhan (Care provider): Menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan yang komprehensif dan holistik berlandaskan etik profesi dan aspek legal.
2. Pemimpin Kelompok (Community leader): Menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
3. Pendidik (Educator): Mendidik Klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
4. Pengelola (Manager): Mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien.
5. Peneliti (Researcher): Melakukan penelitian keperawatan dengan cara menumbuhkan keingintahuan dalam mencari jawaban terhadap fenomena keperawatan dan kesehatan yang terjadi dan menerapkan hasil kajian dalam upaya dalam mewujudkan praktik berbasis bukt (Evidence Based Nursing Practice).


D. Pendekatan dalam Praktik Keperawatan
Praktik keperawatan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan yang dinamis dan berkesinambungan meliputi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pada klien dengan berbagai kondisi, baik sehat maupun sakit sepanjang rentang kehidupan.

Pengkajian keperawatan dilakukan secara komprehensif ditujukan untuk mengenali masalah kesehatan yang dihadapi klien dan penyebab timbulnya masalah tersebut. Dikenalinya masalah dan penyebabnya dengan tepat akan mendasari penyusunan rencana penanggulangannya agar efektif dan efisien.

Rencana tindakan keperawatan dibuat berdasarkan kebutuhan klien. Pelaksanaan praktik keperawatan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama antara klien dan keluarganya dengan Ners. Pelaksanaan praktik keperawatan harus berpedoman pada standar profesi.

Tindakan mandiri keperawatan mencakup observasi keperawatan, intervensi keperawatan, tindakan keperawatan komplementer, tindakan keperawatan modalitas, penyuluhan kesehatan, advokasi, edukasi dan konseling dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien dan mengatasi masalah kesehatan serta melaksanakan program pemerintah bidang kesehatan.

Tindakan kolaborasi keperawatan dilakukan dengan tim kesehatan lain dalam pemberian asuhan keperawatan, perencanaan terhadap upaya penyembuhan serta pemulihan kesehatan klien. Kolaborasi keperawatan dapat juga dilakukan secara lintas sektoral untuk pengembangan dan pelaksanaan program kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat, Proses maupun hasil asuhan keperawatan harus selalu dievaluasi dan dimonitor secara terus menerus dan berkesinambungan, kemudian diadakan perbaikan dan modifikasi sesuai dengan hasil evaluasi dan monitoring serta tujuan yang telah ditetapkan bersama klien. Tujuan yang telah ditetapkan dapat berupa hilangnya gejala, menurunnya resiko, tercegahnya komplikasi, meningkatnya pengetahuan dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan serta mempersiapkan klien agar meninggal dengan damai dan bermartabat.

Praktik keperawatan yang memenuhi kebutuhan dan harapan dapat diselenggarakan pada semua sarana/tatanan pelayanan/asuhan kesehatan, meliputi di rumah sakit umum maupun khusus, puskesmas, praktik keperawatan di rumah (home care), nursing home/residential health care, praktik keperawatan berkelompok (klinik bersama), dan praktik keperawatan perorangan, serta praktik keperawatan fasilitas pelayanan/asuhan kesehatan bergerak (mobile/ambulatory). Praktik keperawatan diselenggarakan dengan memperhatikan keterjangkauan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan/asuhan/asuhan keperawatan dalam kontek pelayanan/asuhan kesehatan.

Praktik keperawatan profesional mencakup kegiatan-kegiatan mulai dari yang sangat sederhana hingga komplek. Praktik keperawatan dilakukan dengan mengutamakan kualitas, efektifitas dan efisiensi, agar tetap terjangkau oleh masyarakat serta berfokus pada keselamatan Klien. Dalam melaksanakan praktik keperawatan untuk tindakan keperawatan yang sederhana dan tidak berisiko, Ners dapat bekerja sama dengan perawat vokasi.

Disamping berperan sebagai perawat praktisi yang dilakukan oleh Perawat ahli madya, Ners dan Ners Spesialis, perawat juga berperan sebagai perawat manajer oleh Ners manajer dengan kompentensi pengembangan dan pengelolaan manajemen pelayanan keperawatan. Dan dalam pengembangan keilmuan keperawatan dikembangkan pula perawat peneliti dengan kompetensinya yang berfokus pada penelitian untuk pengembangan keilmuan keperawatan. Peran ini dilakukan oleh magister dan doktor keperawatan.


BAB III
STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA

A. Pengertian
Standar diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati, sedangkan kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja (performance) yang ditetapkan. Standar kompetensi perawat merefleksikan kompetensi yang harus dimiliki oleh Perawat untuk memberikan asuhan keperawatan profesional. Standar Kompetensi Perawat Indonesia setara dengan standar internasional. Dengan demikian Perawat Indonesia mendapatkan pengakuan yang sama dengan Perawat dari Negara lain.

B. Area Kompetensi Perawat Indonesia
Kerangka Kompetensi Perawat dikelompokkan dalam tiga (3) Area Kompetensi sebagai berikut ;
1. Praktik Profesional, etis, legal dan peka budaya
2. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan.
3. Pengembangan kualitas personal dan profesional Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi kompetensi inti


C. Penjabaran Area Kompetensi, Kompetensi Inti dan Kompetensi
Setiap area kompetensi dijabarkan menjadi kompetensi inti, sebagai berikut:
1. Area Praktik Profesional, etis, legal dan peka budaya
Kompetensi Inti:
1.1 Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
1.2 Melaksanakan praktik keperawatan dengan prinsip etis dan peka budaya
1.3 Melaksanakan praktik secara legal

2. Area Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan. Kompetensi Inti:
2.1 Menerapkan prinsip dasar dalam pemberian asuhan keperawatan dan pengelolaannya
2.1.1 Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan
2.1.2 Melakukan pengkajian keperawatan
2.1.3 Menyusun rencana keperawatan
2.1.4 Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana
2.1.5 Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan.
2.1.6 Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan dan asuhan keperawatan

2.2 Menerapkan kepemimpinan dan manajemen dalam pengelolaan pelayanan keperawatan
2.2.1 Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman
2.2.2 Membina hubungan interprofesional dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan
2.2.3 Menjalankan fungsi delegasi dan supervisi baik dalam pelayanan maupun asuhan keperawatan

3. Area Pengembangan kualitas personal dan profesional Kompetensi inti:
1.1 Melaksanakan peningkatan profesional dalam praktik keperawatan
1.2 Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan maupun asuhan keperawatan
1.3 Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi


This post first appeared on Akreditasi Rumah Sakit, please read the originial post: here

Share the post

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA

×

Subscribe to Akreditasi Rumah Sakit

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×