Sahabat buka info yang berbahagia di kesempatan ini saya ingin share kepada sahabat sekalian tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250/M/2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang bunyinya: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 250/M/2019 TENTANG