Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Persyaratan Terbaru, Membuat SKCK Tidak Perlu Pengantar Dari Desa

Kepolisian yang menyatakan bahwa berkelakuan baik. Skck biasanya digunakan sebagai lampiran berkas dalam melamar pekerjaan dan daftar kuliah.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa proses membuat SKCK dimulai dari ketua RT, setelah diberi pengantar maka diserahkan ke desa/ kelurahan. Anda akan diberi surat lagi yang harus ditanda tangani oleh Kecamatan, Koramil, dan Polsek, kemudian baru memperoleh SKCK.


Proses membuat SKCK sangat memakan waktu, paling tidak sehari baru jadi. Belum lagi kalau pejabat lagi keluar kota maka proses membuat SKCK jadi lama, pejabat yang dimaksud adalah kepala desa. Bila Anda termasuk orang yang super sibuk maka waktu untuk memproses ini tidak ada karena ribetnya minta ampun.
Akhirnya pihak Kepolisian mengevaluasi layanan menerbitkan SKCK, pada aturan terbaru untuk SKCK tidak perlu pengantar dari desa melainkan cukup membawa beberapa persyaratan kemudian dibawa ke Polsek/ Polres.

Berkas Persyaratan Permohonan Baru SKCK:


1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto 4x6 (4 lembar) dengan background warna merah
4. Sidik Jari (diperoleh dari Kepolisian)
5. Isi Form Cek List (diberi oleh pihak Kepolisian).

Berkas Persyaratan Perpanjangan SKCK:

1. SKCK Lama
2. Foto Copy LL
3. Foto 4x6 (4 lembar) dengan background warna merah
4. Isi Form Cek List.

Silahkan lengkapi persyaratan tersebut kemudian serahkan ke loket layanan pembuatan SKCK. Tunggu beberapa menit sampai SKCK Anda jadi, semoga bermanfaat.


This post first appeared on Indoamaterasu, please read the originial post: here

Share the post

Persyaratan Terbaru, Membuat SKCK Tidak Perlu Pengantar Dari Desa

×

Subscribe to Indoamaterasu

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×