Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Ketua KPPU Gonta-ganti Tapi Tetap Tak Bertaji

Jakarta, RMOL. “Waduh, Masih Ada Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat”

Bos baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tresna P Soemardi, diingatkan agar menjalankan 12 strategi jitu untuk meningkatkan kinerja (baca tabel).

Kalau saran itu dilaksanakan, prestasinya bisa lebih bagus dari Benny Pasaribu saat memimpin KPPU.

Lembaga ini dinilai kurang ber­taji dalam melakukan penga­wasan terhadap kasus monopoli dan per­saingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, masih ada perusahaan yang mo­nopoli, terutama di Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, perlu membuat pe­do­­man dalam aturan tentang persai­ngan usaha. Sebab, selama ini be­lum ada pedomannya, se­hingga membuat bingung pelaku usaha.

Begitu pendapat pemerhati eko­­nomi, pelaku usaha, penga­mat per­saingan usaha, dan ang­gota DPR yang disampaikan ke­pada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Misalnya saja, pengamat anti-monopoli, Girry Gemilang Sobar mengatakan, pimpinan KPPU relatif cepat diganti. Belum lama Benny Pasaribu menjadi Ketua KPPU, Januari lalu diganti lagi.

“Waduh, Masih Ada Kasus per­saingan Usaha Tidak sehat. Ini ber­arti gonta-ganti pimpinan, tapi te­tap tak bertaji. KPPU belum mam­pu menjalankan tugasnya secara maksimal. Perkara dengan Carre­four saja masih kalah,’’ ujar penga­mat anti-monopoli, Girry Gemi­lang Sobar, kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin (leng­kap­nya baca berita: Belum Ada Kasus Baru Yang Ditangani).

Sementara pengamat anti-ko­rupsi, Arif Nur Alam menga­ta­kan, kinerja KPPU belum mak­simal mengawasai Persaingan Usaha.

“Kepemimpinan KPPU tidak memberikan sesuatu yang urgent yang bisa dirasakan langsung oleh kalangan pengusaha mene­ngah ke bawah yang mengingin­kan persaingan usaha yang se­hat,” katanya.

“Penanganan perkara Carre­four saja masih kalah di Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, KPPU harus berjuang keras agar menang di tingkat banding,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatal­kan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli PT Carrefour Indonesia (Carre­four).

PN Jaksel menerima kebera­tan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Pe­ran­cis itu bebas dari divestasi dan denda.

“Majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 Novem­ber 2009,” kata Hakim Ketua Kusno dalam acara pembacaan pu­tusan di PN Jaksel, Rabu (17/2).

Sebelumnya KPPU telah me­nyatakan pihak Carrefour bersa­lah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai po­sisi dominan sesuai UU No 5 ta­hun 1999 mengenai larangan prak­tek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. (Rakyat Merdeka)




This post first appeared on Forfairbiz, please read the originial post: here

Share the post

Ketua KPPU Gonta-ganti Tapi Tetap Tak Bertaji

×

Subscribe to Forfairbiz

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×