Beberapa bulan lalu, pemerintah memberlakukan kebijakan satu NIK Hanya Bisa Digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu SIM. Nomor NIK atau Nomor Induk Keluarga bisa kita lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sayangnya, sejak internet murah masuk ke tanah air, kita sering gonta-ganti kartu. Padahal satu NIK hanya bisa digunakan untuk mendaftar sebanyak 3 kali. Lantas apa yang harus kita lakukan? Peraturan ini bertujuan agar nomor yang dimiliki, bisa tercatat dengan jelas. Walaupun tetap kamu bisa memiliki nomor keempat. Hanya saja kamu harus mendaftarkanya di gerai milik operator bersangkutan. Menurut Menteri Menkominfo, Rudiantara, peraturan ini melindungi pengguna dari tawaran di
The post Cara Unreg Registrasi Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo, dan Tri appeared first on Jurnal Ponsel.