Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bitcoin di Mata Kemenkeu Indonesia

Di jaman yang serba canggih ini, semuanya bisa kita lakukan dengan praktis dan mudah. Salah satunya adalah penggunaan internet yang bisa dimanfaatkan fungsinya untuk hal-hal yang memudahkan dan membuat lebih praktis tanpa mengesampingkan keamanannya. Dan salah satu kemudahan itu adalah kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan Mata Uang Virtual.

Mata Uang Virtual ini yang paling terkenal adalah bitcoin yang mulai menyebar dan menjamur pada masyarakat, khususnya para pengguna internet. Jadi, siapa yang tak kenal dengan bitcoin sebagai Mata Uang virtual masa depan di abad 21 ini?

Baca juga: Situs-Situs yang Menyediakan Wallet Bitcoin

Namun, walaupun beredarnya mata uang virtual bitcoin di masyarakat Indonesia ini, menimbulkan polemik tersendiri, yaitu penghapusan mata uang virtual bitcoin di Indonesia yang disetujui oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, bagaimana mata uang virtual di mata Kemenkeu? Mari kita simak artikel kali ini.

Ketidaksetujuan Mata Uang Virtual

Nilai mata uang virtual terus menanjak. Tercatat per 6 Desember 2017 ini bisa mencapai US$ 12.000 per 1 Bitcoin-nya. Tak heran jika pasar Bitcoin semakin membeludak hingga penjualannya mencapai US$ 203 Miliar $.

Walaupun mata uang ini sudah diterima oleh beberapa negara di dunia ini, seperti Korea Selatan, Jepang, Amerika, dan sebaginya, berbeda halnya dengan Indonesia yang menolak mata uang virtual ini sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia.

Baca juga: 10 Negara yang Menolak Bitcoin

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mendukung dan menyetujui kalau mata uang virtual (crypto currency) Bitcoin dilarang dan dihapuskan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya larangan atau ketidaksetujuan Kemenkeu bahwa Bitcoin yang berbasis distributed ledger technology ini dijadikan alat transaksa oleh Bank Indonesia (BI).

Alasan Kemenkeu melarang adanya Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia adalah resiko yang besar bagi masyarakat dan pengguna dalam stabilitas sistem keuangan.

Seperti yang dikatakan Nufransa Wira Sakti yang mengatakan bahwa Kemenkeu telah menegaskan bahwa penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin ini belum memiliki landasan hukum yang formal dan masuk dalam perundang-undangan untuk dijadikan sebagai alat transaksi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kisah Roger Ver, Beli Bitcoin Murah Yang Berakhir Jadi Milyader

Ketegasan yang disampaikan oleh Kemenku itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut berisi, “Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

Dengan kata lain, bahwa masyarakat Indonesia hanya diperbolehkan bertransaksi dengan mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI yaitu mata uang Rupiah.

Alasan Mata Uang Virtual Dihapuskan di Indonesia

Bahkan Bank Indonesia yang diakui sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran di indonesia, tidak mengakui keberadaan mata uang virtual seperti Bitcoin di Indonesia sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah.

Dengan alih-alih bahwa mata uang virtual yang digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia ini tidak memiliki landasan hukum, sehingga masih dikatakan rawan. Hal ini bisa memicu terjadinya penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme di Indonesia yang mana masih dalam bentuk ilegal. Di sinilah alasan kuat dari Kemenkeu bahwa Bitcoin sebagai mata uang virtual tidak disetujui sebagai alat transaksi pembayaran bangsa Indonesia. Karena kondisi mata uang yang masih ilegal ini bisa memicu terjadinya kejahatan bagi masyarakat dari dunia maya hingga di dunia kenyatannya.

Baca juga: Salah satu Cara Mendapatkan Bitcoin

Alasan lain bahwa mata uang virtual ini tidak disetujui adalah bahwa mata uang virtual masih bersifat spekulatif yang mana dapat memicu terjadinya resiko pengglembungan nilai (bublle) yang dapat merugikan masyarakat sehingga cenderung mengganggu stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Namun, bukan berarti mata uang virtual ini tidak disetujui sepenuhnya. Karena masih banyak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat dunia online yang menggunakan mata uang virtual untuk melakukan transaksi bayar terima pembelanjaan.

Hingga sekarang, Kemenkeu mencoba bekerjasama dengan lembaga otoritas keuangan lainnya untuk mengawasi perkembangan mata uang virtual di ranah masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melakukan mitigasi resiko penggunaan dan peredaran mata uang virtual untuk menjaga kredibilitas dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Baca juga: Mata Uang Virtual Lain yang Akan Menyaingin Bitcoin

Tanggapan Pihak Bitcoin

Mendengar kabar tentang penolakan Kemenkeu Indonesia adanya Bitcoin, pihak Bitcoin di Indonesia seperti Bitcoin.do.id telah menyampaikan pendapatnya. Mereka akan tetap beroperasi sebagai penyedia investasi jual beli Bitcoin di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka beranggapan bahwa BI dan Kemenkeu ini hanya melarang Bitcoin sebagai alat pembayarannya saja, bukan melarang investasinya.

Bahkan hingga sekarang, pihak Bitcoin.co.id mengakui bahwa mereka masih beroperasi normal tanpa adanya hambatan dari pemerintahan keuangan. Hal ini pun juga tidak berdampak pada harga jual belinya Bitcoin.

Harga jual dan beli Bitcoin tidak akan terpengaruh, walaupun Bitcoin mengalami polemik di Indonesia. Justru akan berpengaruh besar, jika polemik itu terjadi di negara Jepang. Karena transaksi bitcoin terbesar adalah di negara Jepang, di mana penciptanya juga terdapat di Jepang yang bernama Satoshi. Walaupun hingga sekarang Satoshi masih belum diketahui identifikasinya.

The post Bitcoin di Mata Kemenkeu Indonesia appeared first on Zonkeu .



This post first appeared on Zonkeu | Zona Keuangan, please read the originial post: here

Share the post

Bitcoin di Mata Kemenkeu Indonesia

×

Subscribe to Zonkeu | Zona Keuangan

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×