Terbukanya wacana Politik bagi rakyat pribumi pada awal penerapan politik etis, direalisasikan dengan keluarnya Desentralisatie Wetoeving atau Undang-undang Desentralisasi (1903). Hal ini memungkinkan terjadinya wewenang secara otonomi yang disertai pembentukan beberapa dewan daerah. Terlebih setelah Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda diakui sebagai Eigen Rechpersoonlijkheid (status