Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sri Mulyani : Pencairan THR PNS Diharapkan Tepat Waktu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di seluruh kementerian/lembaga untuk segera mengurus pencairan tunjangan hari raya (THR).

Dia menyebutkan, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang teknis pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah diterbitkan usai peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Baca juga :
*PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya
*Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan GajiKe-13 Tahun 2018

Sri Mulyani bilang, proses pencairan THR sudah bisa dilakukan satker pada minggu akhir di bulan Mei 2018. Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengimbau kepada seluruh satker untuk segera memproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN).

"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan, PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," jelas dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa THR PNS yang dicairkan mulai H-14 Lebaran ini juga akan menjadi subjek pajak dengan catatan nilainya melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan aturan, penghasilan PTKP atau bebas dari pajak ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, kalau pun Itu Ditanggung Pemerintah, kalau di atas PTKP dia akan dibayarkan, apa itu ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri," ungkap dia.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian THR dengan jumlah yang besar juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2018.

"Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah ini (THR) yang diharapkan menggerakkan, kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin," tutup dia.

Sumber : https://finance.detik.com


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Sri Mulyani : Pencairan THR PNS Diharapkan Tepat Waktu

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×