Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hanya Dengan Syarat Ini WNA Bisa Beli Hunian Di Indonesia

Pertumbuhan Properti residensial di Indonesia semakin berkembang pesat, khususnya apartemen dan rumah tapak (landed). Masyarakat bisa memanfaatkan kondisi ini untuk mencari hunian ataupun aset investasi properti.

Bahkan tak hanya masyarakat Indonesia, banyak juga warga negara asing (WNA) yang tertarik memiliki properti di Tanah Air kita.

Memang bisa WNA beli hunian di Indonesia?

Mungkin belum banyak orang tahu bahwa WNA bisa saja membeli hunian di Indonesia. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 103/2015. Tapi perlu Anda ketahui juga, hanya WNA yang memenuhi syarat lah yang boleh membeli properti.

Apakah Anda memiliki kerabat WNA yang ingin beli properti? Dilansir dari Olympic Residence, tentu Anda wajib tahu syaratnya berikut ini.

1. Hanya Boleh Membeli Hunian Dengan Sertifikat Hak Pakai

Bagi WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan untuk membelinya dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

2. Memiliki KITAS

Berdasarkan PP No. 103 pasal 2 ayat 2, WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Kementerian Hukum dan Ham. Syarat mendapatkannya adalah WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali.

3. Hanya Rumah Tapak dan Apartemen

Perlu diketahui juga, tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh WNA. Menurut PP No. 103 pasal 1 ayat 2, WNA hanya boleh membeli rumah tapak (landed) atau apartemen.

4. Menikah Dengan Orang Indonesia

Dengan menikahi orang Indonesia, maka WNA berkesempatan  menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pada surat Perjanjian Pranikah juga wajib dicantumkan nama properti yang dibeli, karena akan menjadi harta bersama dengan pasangan meski yang membelinya adalah WNA.

5. Harga Properti Di Atas 5 Miliar

Harga properti yang ditentukan pemerintah untuk WNA pun tak main-main, yaitu harus di atas 5 Miliar. Ini memang sengaja dilakukan untuk mencegah warga asing membeli rumah murah, sehingga masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah dapat terlindungi.

Itulah beberapa syarat membeli apartemen untuk WNA. Semoga dengan kondisi ini dapat memberi dampak positif untuk mendorong industri properti nasional level menengah ke atas semakin bergairah.



This post first appeared on Atur Bisnis, please read the originial post: here

Share the post

Hanya Dengan Syarat Ini WNA Bisa Beli Hunian Di Indonesia

×

Subscribe to Atur Bisnis

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×