Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cicil Apartemen Makin Mudah Dengan KPA Syariah

Ada banyak sistem pembayaran yang bisa Anda pilih saat akan membeli properti seperti rumah atau Apartemen. Sistem angsuran merupakan alternatif bagi Anda yang belum sanggup membeli hunian secara tunai. Sistem angsuran seperti ini biasa kita sebut sebagai KPA dan KPR.

Pada dasarnya, pengertian KPA dan KPR itu sama, yaitu fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli properti. Syarat mengajukan KPA atau KPR pun sama. Bedanya, KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) untuk apartemen dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk rumah tapak.

Sebagian besar masyarakat sudah mengenal apa itu KPA. Tapi tahukah Anda, selain KPA konvensional, bank juga menyediakan KPA Syariah?

KPA syariah sama dengan KPA konvesional. Perbedaannya, nasabah diuntungkan oleh cicilan yang tetap setiap bulan dan tak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga hingga jatuh tempo pembiayaan. Selain itu, bank syariah tidak akan mengenakan penalty seperti bank konvensional.

Bank syariah sebenarnya menawarkan Skema Jual Beli dan dan Skema Sewa Beli berdasarkan hukum dalam Islam. Memang apa bedanya? Yuk simak penjelasannya!

Skema Jual Beli

KPA dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus di bayar setiap bulan. Karena harga apartemen sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli apartemen.

Jadi Anda tak perlu khawatir atas naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar. Pasalnya, besarnya nilai angsuran tetap sampai jangka waktu KPA selesai.

Misalnya harga beli apartemen sebesar Rp300 juta. Untuk jangka waktu 15 tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan Rp50 juta. Maka harga jual apartemen kepada Anda untuk masa angsuran 15 tahun adalah Rp350 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp350 juta dibagi 180 bulan = Rp1,9 juta per bulan.

Skema Sewa Beli

KPA dengan skema sewa beli memungkinkan Anda menyewa apartemen yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara Anda dengan pihak bank. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPA berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.

Dalam dua tahun pertama, biaya sewa apartemen misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15, nasabah dapat membeli apartemen yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.




This post first appeared on Atur Bisnis, please read the originial post: here

Share the post

Cicil Apartemen Makin Mudah Dengan KPA Syariah

×

Subscribe to Atur Bisnis

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×