Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa semua pekerja yang ada di wilayah Indonesia wajib menggunakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah melindungi pekerja dari risiko terkait kesehatan, mendapatkan jaminan hari tua, dan berbagai manfaat lain. Baik pekerja sebagai penerima upah maupun perusahaan sebagai pihak yang membayar upah harus memahami hak